Kemenag Lampung Timur Selenggarakan Kampanye Mandatory Halal

Kemenag Lampung Timur Selenggarakan Kampanye Mandatory Halal

MAN ICLT (Humas) — Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur berpartisipasi dalam Kampanye Mandatory Halal yang digelar serentak Se Indonesia, Sabtu (18/3/2023). Pelaksanaan Kampanye di Kabupaten Lampung Timur digelar di tiga titik lokasi keramaian, yakni Kompleks Pasar Sekampung, Pasar Way Jepara dan Pasar Bandar Sribawono.

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia itu dihadiri para unsur pimpinan wilayah kecamatan setempat serta para Penyuluh Agama Islam yang menjadi bagian dari pendamping program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Melalui kampanye tersebut, diharapkan produk makanan-minuman yang dikonsumsi masyarakat dapat dipastikan kehalalannya. Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Lampung Timur, H. Daroji, S.Ag., MM., Selaku Sekretaris Satgas Kampanye Mandatory Halal.

“Kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal,” ungkapnya.

“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh pelaku UMKM agar segera mendaftarkan produk atau jasanya agar segera dapat bersertifikat dan berlebel halal”tambahnya

Sementara itu Camat Way Jepara diwakili Sekcam, Darsono, menyambut baik, apresiasi dan mendukung atas kampanye Sertifikat Halal yang dilakukan Kemenag Kabupaten Lampung Timur dan berharap melalui kampanye sertifikat halal ini, semua pelaku usaha UMKM di Kabupaten Lampung Timur memiliki sertifikat halal.

Kampanye ini menyasar semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar. Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal. Bagi warga yang akan melakukan pendaftaran sertifikat halal cukup dengan KTP dan KK yang nantinya akan dibantu langsung oleh Pendamping Proses Produksi Halal (PPPH) untuk dimasukan ke tingkat Kanwil dan Pusat secara online.

Hadir dalam kegiatan Kampanye Mandatory Halal di titik lokasi dua Pasar Way Jepara Kab Lampung Timur, yakni KUA Kec. Purbolinggo, Kec. Way Bungur, Kec. Sukadana, Kec. Labuhan Ratu, Kec. Way Jepara, Kec. Braja Selebah, KUA Kec. Melinting, Kepala MIN 3, MIN 4 dan MAN IC Lampung Timur.

Kontributor : Rahmat/Tim Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *