MAN ICLT (Humas) — Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama berada di Madrasah melalui berbagai penerapan untuk menjadikan Madrasah bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri dan nyaman. Serta dengan prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup, dan penghargaan terhadap hak anak.
Dalam rangka meningkatkan kualitas satuan pendidikan ramah anak tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak cq. Asdep Pemenuhan Hak Anak atas kesehatan dan Pendidikan melaksanakan Audit Standarisasi Sekolah Ramah Anak (SRA). Salah satu madrasah di Provinsi Lampung yang menjadi sasaran audit adalah MAN IC Lampung Timur. Dalam kegiatan tersebut, Tim KPPPARI melakukan Audit secara Online Standarisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di MAN IC Lampung Timur pada Senin (15/05/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas PPPA Kabupaten Lampung Timur, Tim Kementerian PPPA, TIM Auditor standarisasi SRA, Pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Kabupaten Lampung Timur, Kepala MAN IC Lampung Timur, Ketua Tim SRA MAN IC beserta anggota, serta perwakilan dari orangtua dan siswa.
Sebelum dilakukan audit Standarisasi SRA, MAN IC Lamtim telah mengikuti bimbingan teknis Standarisasi SRA secara daring dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jum’at (24/3/2023) secara online via zoom meeting. Materi Bimtek antara lain: Standarisasi Sekolah Ramah Anak, Bimtek mengisi formulir melalui aplikasi online hingga 26 Maret 2023. Setelah Bimbingan Teknis Standardisasi SRA dan pengisian formulir, dilanjutkan dengan audit lapangan/verifikasi lapangan di lokus SRA oleh Tim Auditor, pada (15/5/2023) pukul 09.45 – 15.00 WIB.
Banyak hal yang harus dipersiapkan dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk menjadi madrasah berstandar SRA. Namun dengan adanya kerjasama yang baik antara kepala madrasah, guru, karyawan, komite, orang tua dan siswa, maka tujuan tersebut akan tercapai dengan baik.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak melakukan audit SRA di MAN IC Lamtim dengan standarisasi penilaiannya yaitu:
1). Komitmen Tertulis/Kebijakan;
2). Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Konvensi Hak Anak dan SRA;
3). Proses Pemberdayaan yang Ramah Anak;
4). Sarana dan Prasarana yang Ramah Anak;
5). Partisipasi Anak;
6). Partisipasi Orang Tua, Wali, Alumni, Organisasi Kemasyarakatan, dan Dunia Usaha.
Hasil Audit 2 Online Standarisasi SRA oleh Tim Auditor KPPPA RI, MAN IC Lampung Timur memperoleh skor 81,90% dan dinyatakan lulus verifikasi sebagai Sekolah Ramah Anak dari Provinsi Lampung mewakili SMA/MA/SMA/SMK berlaku selama 3 tahun.
Dengan menjadi madrasah berstandar SRA diharapkan MAN IC Lampung Timur benar-benar menjadi madrasah yang aman dan nyaman bagi siswa selama melakukan proses pembelajaran, sehingga bisa mencetak siswa-siswi unggul, berprestasi dan mampu melahirkan generasi pemimpin di masa mendatang.
Kontributor : Rahmat/Tim Humas